Sumber Gambar |
Perencanaan pajak terkait dengan pajak
penghasilan terdapat dua macam yaitu:
- Perencanaan pajak yang ditujukan kepada pajak penghasilan yang terutang
- Dan perencanaan pajak yang ditujukan kepada angsuran pajak penghasilan
Perencanaan pajak untuk pajak penghasilan yang
terutang difokuskan pada:
- Maksimalisasi pengurangan penghasilan dan atau
- Minimalisasi penghasilan yang dikenakan pajak.
Pengurangan penghasilan terdiri dari biaya –
biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan dan kompensasi kerugian. Penghasilan
yang dikenakan pajak dapat diminimalisasi dengan memindahkan penghasilan
tersebut kepada entitas lain atau memindahkannya ke periode waktu berikutnya.
Sedangkan angsuran pajak penghasilan yang
dibayar pada tahun berjalan terdiri dari pajak penghasilan yang dibayar sendiri
dan pajak penghasilan yang dibayar melalui mekanisme pemotongan/pemungutan oleh
pihak ketiga. Perencanaan pajak untuk angsuran pajak difokuskan pada bagaimana
wajib pajak memaksimalisasi angsuran pajak. Terhadap pajak penghasilan yang
dibayar sendiri, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran
apabila dalam pertengahan tahun pajak dapat dibuktikan bahwa terjadi penurunan
penghasilan yang diterima.
Wajib pajak terdiri dari orang pribadi dan
badan. Wajib pajak badan terdiri dari badan yang permodalannya terdiri atas
saham (perseroan terbatas) dan badan yang permodalannya tidak terdiri atas
saham. Tiap – tiap wajib pajak tersebut memiliki karakteristik yang berbeda
sehingga perencanaan pajaknya pun akan berbeda pula.
Namun, perbedaannya hanya sedikit. Misalnya,
perencanaan pajak untuk perusahaan dalam satu grup kepemilikan tidak dapat
diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi; atau perencanaan pajak bagi
penerima dividen, agar tidak dikenakan pemotongan pajak, hanya dapat diterapkan
bagi wajib pajak badan yang permodalannya terdiri atas saham (dengan syarat –
syarat tertentu) dan koperasi.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Untuk Pajak Penghasilan"