Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Untuk Pajak Penghasilan

Sumber Gambar
Perencanaan pajak terkait dengan pajak penghasilan terdapat dua macam yaitu:
  • Perencanaan pajak yang ditujukan kepada pajak penghasilan yang terutang
  • Dan perencanaan pajak yang ditujukan kepada angsuran pajak penghasilan

Perencanaan pajak untuk pajak penghasilan yang terutang difokuskan pada:
  • Maksimalisasi pengurangan penghasilan dan atau
  • Minimalisasi penghasilan yang dikenakan pajak.

Pengurangan penghasilan terdiri dari biaya – biaya yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan dan kompensasi kerugian. Penghasilan yang dikenakan pajak dapat diminimalisasi dengan memindahkan penghasilan tersebut kepada entitas lain atau memindahkannya ke periode waktu berikutnya.

Sedangkan angsuran pajak penghasilan yang dibayar pada tahun berjalan terdiri dari pajak penghasilan yang dibayar sendiri dan pajak penghasilan yang dibayar melalui mekanisme pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Perencanaan pajak untuk angsuran pajak difokuskan pada bagaimana wajib pajak memaksimalisasi angsuran pajak. Terhadap pajak penghasilan yang dibayar sendiri, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran apabila dalam pertengahan tahun pajak dapat dibuktikan bahwa terjadi penurunan penghasilan yang diterima.

Wajib pajak terdiri dari orang pribadi dan badan. Wajib pajak badan terdiri dari badan yang permodalannya terdiri atas saham (perseroan terbatas) dan badan yang permodalannya tidak terdiri atas saham. Tiap – tiap wajib pajak tersebut memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perencanaan pajaknya pun akan berbeda pula.


Namun, perbedaannya hanya sedikit. Misalnya, perencanaan pajak untuk perusahaan dalam satu grup kepemilikan tidak dapat diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi; atau perencanaan pajak bagi penerima dividen, agar tidak dikenakan pemotongan pajak, hanya dapat diterapkan bagi wajib pajak badan yang permodalannya terdiri atas saham (dengan syarat – syarat tertentu) dan koperasi. 
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Untuk Pajak Penghasilan"

Back To Top