Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Atas Biaya Entertaiment

Sumber Gambar
Biaya entertainment dapat dipergunakan sebagai pengurang penghasilan bruto sebelum dikenakan pajak dengan dilengkapi daftar nomonatif. Untuk menghindari beban pajak yang tidak seharusnya, perusahaan dapat membuat daftar nomonatif dan melampirkannya dalam SPT tahunan PPh Badan serta menyiapkan bukti pendukung pengeluaran entertainment tersebut. Dengan demikian, Wajib Pajak akan memperoleh penghematan pajak dari biaya entertainment yang boleh dikurangkan.
Daftar nomonatif berisi:
  • Nomor urut;
  • Tanggal entertainment;
  • Nama tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
  • Alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
  • Jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
  • Jumlah entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan;
  • Relasi usaha yang diberikan entertainment dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut diatas, berisi nama, posisi, nama perusahaan dan jenis usaha.


Hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah dalam pengisian kolom “jenis entertainment” dihindarkan pemberian berupa uang kas yang menyebabkan timbulnya kewajiban memotong pajak penghasilan.
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Atas Biaya Entertaiment"

Back To Top