Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning Atas Bunga Pinjaman Dan Deposito

Sumber Gambar
Apabila Wajib Pajak memiliki pinjaman dan sekaligus juga memiliki deposito, menurut ketentuan perpajakan ( Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-46/PJ.42/1995), pembayaran bunga atas pinjaman yang dapat dikenakan sebagai pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak penghasilan adalah sebesar tingkat suku bunga pinjaman dikurangi tingkat suku bunga deposito dan dikalikan dengan rata – rata jumlah pinjaman setahun.

Wajib Pajak yang memiliki pinjaman dan juga memiliki uang kas yang menganggur (idle cash) untuk satu atau dua bulan, sebaiknya mempertimbangkan alternative berikut ini:
  • Wajib Pajak sebaiknya tidak menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk deposito, melainkan dalam bentuk rekening giro;
  • Menempatkan dana tersebut pada instrument keuangan yang tidak dikenakan pajak final, yang disebut dalam SE-46PJ.42/1994, misalnya promes, didepositokan di luar negeri atau dipinjamkan kepada perusahaan afiliasi.
0 Komentar untuk "Tax Planning Atas Bunga Pinjaman Dan Deposito"

Back To Top