Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Ekualisasi SPT

Sumber Gambar
Dalam pemeriksaan pajak, fiskus akan melakukan ekualisasi antara SPT PPh Badan dan SPT PPh Pasal 21 sebagai bagian dari prosedur pengujian terhadap jumlah gaji, tunjangan, dan biaya lainnya yang dibayarkan. Selisih biaya – biaya tersebut dalam SPT PPh Pasal 21 akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif minimal 5%.

Ekualisasi antara SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 23/26 Final dilakukan dengan membandingkan jumlah biaya sewa, bunga, royalti dan imbalan jasa lainnya yang merupakan biaya dalam SPT PPh Badan dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23/26/Final. Selisih yang terjadi akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif sesuai dengan jenis objeknya.


Ekualisasi antara SPT PPh Badan dan SPT PPN dilakukan dengan membandingkan omzet penjualan dan penghasilan lain yang merupakan objek PPN dalam SPT PPh Badan dengan jumlah yang dilaporkan dalam SPT PPN. Wajib Pajak harus dapat menjelaskan penyebab timbulnya selisih.
0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Dengan Ekualisasi SPT"

Back To Top