Sumber Gambar
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam
beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada
turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas
dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Di sisi lain, banyak harta warga negara Indonesia yang ditempatkan
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahannya adalah bahwa
sebagian dari harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
tersebut belum dilaporkan oleh pemilik harta dalam surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin
timbul apabila dilakukan pembandingan dengan harta yang telah dilaporkan dalam
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang bersangkutan.
Kebijakan pengampunan pajak
dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya
terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika wajib pajak diwajibkan untuk
membayar uang tebusan atas pengampunan pajak yang diperolehnya.
Undang – undang ini dapat menjembatani agar
harta yang diperoleh dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan
secara sukarela sehingga data dan informasi atas harta tersebut masuk ke dalam
sistem administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
|
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan – UU No. 11 Tahun 2016 Pasal 1.
Pengampunan pajak yang di adakan oleh negara ini kemungkinan besar adalah yang terakhir. Jika melewatkan kesempatan ini maka berakhirlah kesempatan untuk mendapatkan fasilitasnya.
Tag :
Perpajakan,
Teori Perpajakan
1 Komentar untuk "Latar Belakang dan Pengertian Tax Amnesty"
Informasinya sangat bermanfaat, Akuntansi Keuangan