Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Amnesty Untuk Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV) Sesuai Dengan PMK 127/PMK.010/2016

Sumber Gambar
Selama undang – undang tax amnesty keluar, belum ada kepastian hukum yang mengatur tentang Wajib Pajak yang mendapatkan harta dari special purpose vehicle (SPV). Maka dari itu di keluarkan lah sebuah Peraturan Menteri Kuangan No 127/PMK.010/2016.

Setiap Wajib Pajak di Indonesia berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengampunan pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan.

Harta yang dimaksud adalah setiap akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha yang ada di dalam ataupun diluar wilayah NKRI.
Harta yang dimaksud ini termasuk harta yang diperoleh secara tidak langsung melalui special purpose vehicle.

Special purpose vehicle adalah perusahaan yang didirikan semata – mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian atau pembiayaan investasi dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Hal ini tegas di atur di dalam PMK 127/PMK.010/2016 Pasal 2 Ayat 1 – 4.

Wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan yang berisi harta yang diperoleh secara tidak langsung melalui special purpose vehicle harus mengungkapkan kepemilikan harta tersebut serta utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tersebut.

Jika Wajib Pajak belum melaporkan kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya sampai dengan tahun pajak 2015 sebagai harta di dalam SPT nya, maka nilai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle tersebut.

Akan tetapi jika Wajib Pajak sudah melaporkan kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya sampai dengan tahun pajak 2015 sebagai harta di dalam SPT nya, maka nilai harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dikurangi nilai kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing – masing harta tidak langsung melalui SPV.

Jika harta tidak langsung dari special purpose vehicle dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, besarnya nilai harta untuk masing – masing Wajib Pajak beserta utang yang berkaitan langsung dengan harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada special purpose vehicle dari masing – masing Wajib Pajak.

Jika Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada special purpose vehicle yang didirikannya, harta yang dicatat Wajib Pajak dan kewajiban yang dicatat special purpose vehicle ditiadakan.

Akan tetapi jika Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung melalui special purpose vehicle memiliki harta berupa dana yang ditempatkan pada pihak ketiga dan pihak ketiga tersebut memiliki piutang kepada Wajib Pajak baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui special purpose vehicle, maka nilai utangnya dapat dikurangkan dari nilai harta untuk menentukan nilai harta bersih sebagai dasar perhitungan uang tebusan.

Semua paparan diatas menjadi penting karena Wajib Pajak yang menyampaikan surat pernyataan pengungkapan harta wajib menyampaikan nilai harta dan utangnya yang diperoleh melalui special purpose vehicle.

Hal ini tegas diatur di dalam PMK 127/PMK.010/2016 Pasal 3 Ayat 1 – 5. 

Wajib Pajak yang menyampaikan surat pernyataan dengan mengungkapkan seluruh harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas harta dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan surat pernyataan atau menjadi nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.

Pengalihan hak atas harta dari special purpose vehicle ke Wajib Pajak baik harta tidak bergerak berupa tanah atau bangunan ataupun saham, dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan, apabila perjanjian pengalihan hak atas harta dimaksud ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Apabila lebih dari tanggal 31 Desember 2017 maka pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.

Hal ini tegas diatur di dalam PMK 127/PMK.010/2016 Pasal 6 Ayat 1 – 2. 
0 Komentar untuk "Tax Amnesty Untuk Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle (SPV) Sesuai Dengan PMK 127/PMK.010/2016"

Back To Top