Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Tax Planning / Perencanaan Pajak Untuk PPh Pasal 21

Sumber Gambar
Pertimbangan yang salah dalam implementasi pemotongan / pembayaran PPh 21 dapat merugikan perusahaan. Oleh karenanya penting untuk melakukan perencanaan pajak terhadap PPh 21 agar PPh 21 yang di bayarkan oleh perusahaan tidak terlalu besar jumlahnya. Saya akan membagikan beberapa tips untuk tax planning PPh 21.

Bagi Wajib Pajak yang menderita kerugian, mengganti pemberian kesejahteraan kepada karyawan dalam bentuk natura menjadi tunjangan berupa uang hanya akan menaikkan PPh Pasal 21, sementara PPh Badan tetap nihil karena masih rugi;

Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki karyawan yang memperoleh penghasilan di atas Rp. 500.000.000, lebih baik setiap tambahan penghasilan kepada karyawannya diberikan dalam bentuk natura karena tarif pajak tertinggi untuk orang pribadi adalah 30%, sedangkan tariff pajak tertinggi untuk badan adalah 28%.

Untuk biaya – biaya berupa natura/kenikmatan/fasilitas yang merupakan keharusan, sebaiknya diberikan dalam bentuk natura karena dapat dibiayakan secara fiskal dan bukan objek pajak penghasilan bagi karyawan yang menerimanya.
  • Makanan dan minuman yang dimanfaatkan untuk seluruh maupun hanya oleh sebagian karyawan;
  • Diwajibkan oleh Peraturan Keselamatan Kerja, seperti helm proyek;
  • Di daerah terpencil;
  • Tuntutan situasi lingkungan pekerjaan, misal seragam satpam dan seragam karyawan yang melayani pelanggan;
  • Fasilitas mobil dan ponsel yang pengeluarannya dapat dibebankan sebesar setengahnya (50%);
  • Pendidikan dan pelatihan karyawan.

0 Komentar untuk "Tax Planning / Perencanaan Pajak Untuk PPh Pasal 21"

Back To Top