Membahas akuntansi dan peraturan perpajakan di Indonesia

Kenaikan PTKP Untuk Orang Pribadi Sesuai Dengan PMK No. 101/PMK.010/2016

Di tahun 2016 ini pemerintah kembali menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), besarannya kurang lebih sama seperti kenaikan di 2015 yaitu sebesar 50%. Sebelum nya saya sudah pernah membahas kenaikan PTKP di artikel berikut. Akan tetapi artikel yang sebelumnya tidak ada dasar hukumnya. Sedangkan kali ini saya akan membahasnya sesuai dengan peraturan menteri keuangan terbaru yaitu PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi Rp. 54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi - PMK No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1a
Hal ini tentu disambut baik oleh masyarakat, khususnya karyawan dan perusahaan. Bagaimana tidak, jika sebelumnya PTKP adalah sebesar Rp. 36.000.000 sekarang PTKP menjadi Rp. 54.000.000.


Sedangkan tambahan untuk PTKP Kawin adalah sebesar Rp. 4.500.000 - PMK No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1b
Jika sebelum nya PTKP kawin adalah sebesar Rp. 3.000.000, maka dengan penyesuaian di 2016 ini menjadi Rp. 4.500.000.

Untuk tanggungan anggota keluarga yang sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah Rp. 4.500.000 PMK No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1d
Sama dengan PTKP kawin, PTKP  untuk tanggungan juga bertambah, jika sebelumnya Rp. 3.000.000 maka menjadi Rp. 4.500.000.


Sedangkan PMK No. 101/PMK.010/2016 ini mulai berlaku pada tahun pajak 2016 - PMK No. 101/PMK.010/2016 Pasal 3
Hal ini mungkin akan sedikit sulit bagi perhitungan pajak 21 nya, karena di umumkan perubahan di bulan Juli sedangkan berlaku dari Januari. Otomatis akan terjadi penyesuaian akan pph terutang di tahun pajak 2016 ini.


Peraturan ini resmi merubah peraturan menteri keuangan sebelumnya yaitu PMK No. 122/PMK.010/2015.
0 Komentar untuk "Kenaikan PTKP Untuk Orang Pribadi Sesuai Dengan PMK No. 101/PMK.010/2016"

Back To Top